Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wordpress-seo domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /www/wwwroot/ppmimesir.or.id/wp-includes/functions.php on line 6114
PPMI Mesir Resmi Sahkan Komisi Peduli Interaksi ⋆ PPMI Mesir
Scroll untuk baca artikel
Banner 325x300
Web Hosting
Web Hosting
Example 728x250
BPHKPI

PPMI Mesir Resmi Sahkan Komisi Peduli Interaksi

42
×

PPMI Mesir Resmi Sahkan Komisi Peduli Interaksi

Share this article
Example 468x60


Rabu,30 Oktober 2019, PPMI-Mesir meresmikan Komisi Peduli Interaksi (KPI). Peresmian kali ini merupakan follow up dari kesepakatan berbagai elemen Masisir pada agenda Masisir Leaders Club (MLC), 13 Oktober 2019 lalu. Pada forum MLC tersebut disepakati untuk pembentukkan Tim Formatur KPI sebagai langkah awal pergerakan. Kesepakatan ini adalah bentuk respon positif Masisir terhadap perkembangan pola interaksi Masisir belakangan ini.
 
Pertemuan kali ini dihadiri oleh Dewan Penasehat PPMI, MPA-BPA PPMI, Dewan Pengurus PPMI, Ketua Kekeluargaan Nusantara, Ketua Wihdah, Ketua Senat Mahasiswa, beserta perwakilan dari Organisasi Afiliatif yang berada di bawah PPMI Mesir. Acara yang dimulai dari ba’da Maghrib tersebut berjalan hangat dengan suasana kekeluargaan yang kental, begitu pun ketika membahas seputar poin-poin penting terkait undang-undang KPI. 

“Permasalah interaksi masisir bukan hanya tanggung jawab PPMI atau kekeluargaan saja, tapi merupakan tanggung jawab kita bersama sebagai mahasiswa Indonesia yang tinggal di Mesir.” Ungkap Presiden PPMI Mesir, Sdr. Arief Mughni dalam sambutannya. Di antara beberapa hal yang dibahas pada pertemuan kali ini adalalah Undang-undang yang menjadi landasan hukum pembentukkan KPI serta Standar Operasioanal Prosedur (SOP) yang terdiri dari; landasan ideologis, landasan konstitusional dan batasan-batasan Interaksi Masisir.

Berikut ini batas-batas Interaksi dan Kondisi yang diinginkan KPI[i]

1            1.     Tidak berduaan tanpa ada kepentingan yang dibenarkan syariat dan atau adat di salah satu tempat berikut ini;

a.     Tertutup

b.     Gelap

c.      Sepi

d.     Jauh dari pandangan

2            2.     Tidak berduaan di tempat umum secara berulang-ulang tanpa ada kepentingan yang dibenarkan syariat dan adat

3             3.     Perkumpulan yang tidak sesuai dengan batas-batas interaksi

a.     Membuka Aurat

b.     Memandang Aurat

4            4.     Mengindahkan etika pergaulan, di tempat yang dikhawatirkan bisa berakibat  pada ketidaknyamanan penduduk setempat, seperti;

a.     Tidak merokok di lingkungan kampus dan sarana-sarana umum

b.     Memakai pakaian yang sopan dan menutup aurat

c.      Tidak bersenda gurau di tempat unum secara berlebihan 

5            5.     Batas-batas di atas berlaku juga terhadap Presiden dan anggota KPI.

Menurut ketua PCI Muhammadiyah Mesir, Sdr. Zaki Al Rasyid, hendaknya pergerakan KPI ini dimulai dengan mengambil langkah-langkah preventif terlebih dahulu, “Dalam tujuannya untuk membentuk interaksi yang sehat di Masisir, KPI diharapkan bergerak secara kreatif dan sehat, baik dengan memberikan himbauan lebih dahulu selama proses adaptasi, serta menyerahkan lebih banyak wewenang dalam penanganan atau pembinaan kasus ke kekeluargaan yang bersangkutan.” 

Setelah melalui rangkaian dialog terkait undang-undang KPI, baik pembahasan penggolongan kasus dan lainnya, disepakatilah batas-batas interaksi yang akan menjadi rancangan undang-undang dan acuan pergerakan KPI ke depannya. Yaitu:

Berikut ini Batas-batas Interaksi dan Kondisi yang diinginkan KPI[ii]

A.     Batas-batas Interaksi antara Laki-laki dan Perempuan Bukan Mahrom yang Menjadi Pedoman Minimal KPI:

1       &
nbsp;    1.    
Tidak berduaan tanpa ada kepentingan di salah satu tempat berikut ini;

a.     Tertutup

b.     Gelap

c.      Sepi

d.     Jauh dari pandangan

2           2.     Tidak berudaan di tempat umum tanpa ada kepentingan yang dibenarkan syariat dan atau adat.

3            3.     Perkumpulan yang tidak sesuai dengan batas-batas interaksi:

a.     Membuka Aurat,

b.     Memandang Aurat,

c.      Kontak Fisik.

4            4.     Perkumpulan yang berpasang-pasangan dengan lawan jenis dan bukan mahrom                   secara sengaja tanpa ada kepentingan yang dibenarkan syariat dan atau adat.

5            5.     Batas-batas di atas berlaku juga terhadap Presiden dan anggota KPI.

B.     Batas-batas Interaksi yang Berhubungan dengan Penduduk Setempat:

1.    Mengindahkan etika pergaulan, di tempat yang dikhawatirkan bisa berakibat pada ketidaknyamanan penduduk setempat, seperti;

a.     Tidak merokok di lingkungan kampus dan sarana umum,

b.     Memakai pakaian yang sopan dan menutup aurat,

c.      Tidak bersenda gurau di tempat umum secara berlebihan.

2.     Batas-batas di atas berlaku juga terhadap Presiden dan anggota KPI.

Acara diakhiri dengan penyerahan SOP KPI dari Presiden PPMI kepada Ketua Tim Formatur KPI sebagai simbol peresmian KPI.




[i] Sesuai dengan UU dalam AD-ART PPMI Mesir

[ii] UU revisi hasil musyawarah
Jangn lupa tinggalkan jejakmu!
Web Hosting
Example 120x600