Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wordpress-seo domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /www/wwwroot/ppmimesir.or.id/wp-includes/functions.php on line 6114
Berikut Rincian Biaya Administrasi Viktif 2018 ⋆ PPMI Mesir
Scroll untuk baca artikel
Banner 325x300
Web Hosting
Web Hosting
Example 728x250

Berikut Rincian Biaya Administrasi Viktif 2018

6
×

Berikut Rincian Biaya Administrasi Viktif 2018

Share this article
Example 468x60

Ppmimesir, Kairo- Selasa, (6/8/2019), MPA-BPA PPMI Mesir mengundang DP PPMI, Ketua Kekeluargaan. Mandub Kekeluargaan serta Tim Viktif untuk melakukan rapat terbatas di Aula Pasangrahan KPMJB
dan membahas tindak lanjut atas hasil perkumpulan sebelumnya pada 24 Mei 2019 di Daha KMJ yang menghasilkan beberapa butir kesepakatan yang diantaranya terkait penetapan Legal Standing Tim Viktif serta pembentukan Tim Intif (Izin Tinggal Kolektif) yang akan melanjutkan perjalanan Tim Viktif.
Miqdad Rabbani selaku pimpinan MPA dan juga pemangku acara menyerahkan jalannya acara kepadaTim Viktif untuk menyampaikan hal-hal yang perlu disampaikan. Fatul Wadi selaku sekretaris Tim Viktif menggulirkan setidaknya 4 pembahasan inti, yaitu: kenaikan biaya pengurusan izin tinggal (Iqomah), komposisi Tim Intif dan sistem rekrutmennya, sekretariat baru beserta penghuninya dan informasi terkini seputar pengurusan Iqomah dan alur pengurusan yang akan diberlakukan.
Pembahasan pertama adalah yang paling sensitif diantara pembahasan yang lain, yaitu terkait
kenaikan tarif yang akan di
berlakukan dalam pengurusan Iqomah. Sebagaimana yang disampaikan Tim Viktif, terjadi kenaikan tarif sebesar EGP 20 untuk harga formulir menjadi EGP 40. Penambahan ini merupakan kebijakan terbaru dari kantor imigrasi Gawazat Buuts. Meski tidak ada keterangan resmi yang dikeluarkan pihak Gawazat, kebijakan ini sudah diterapkan terhitung sejak tanggal 1 Juli 2019 yang lalu. 
Semua peserta yang hadir dalam rapat hanya bisa pasrah menerima kebijakan tersebut, mau bagaimanapun Masisir sebagai pendatang harus mengikuti segala aturan yang diterapkan oleh tuan rumah, maka pembahasan selanjutnya adalah bagaimana cara terbaik menyampaikan kepada seluruh elemen Masisir agar dapat memahami kebijakan terbaru ini. Untuk menghindari pandangan negatif dan ketidakpercayaan sebagian Masisir, Aidil Fitri selaku koordinator Tim Viktif mengimbau agar setiap mandub kekeluargaan sesekali bisa datang ke Gawazat guna membayarkan secara langsung biaya administrasi yang diberlakukan kantor Gawazat Buuts, sehingga diharapkan dapat menjadi hujjah yang kuat untuk disampaikan ke warganya masing-masing terkait kebenaran biaya yang naik.
Tim Viktif secara bertahap melakukan pembenahan kantor, sistem dan komposisi tim. Merujuk pada hasil keputusan bersama pada tanggal 24 Mei 2019 lalu agar dibentuk Tim Intif (Izin Tinggal Kolektif) sebagai tim baru yang akan melanjutkan perjuangan pengurusan izin tinggal Masisir, maka dirancanglah Open Recruitment sebagai bentuk transparansi perekrutan yang bisa diikuti oleh seluruh Masisir sesaui dengan ketentuan yang akan diberlakukan. Adapun teknis serta jadwal perekrutan sebagaimana kesepakatan bersama diserahkan kepada MPA-BPA PPMI Mesir yang dalam prosesnya akan berkonsultasi kepada Tim Viktif selaku pihak yang lebih mengenal lapangan dan keperluan yang dibutuhkan oleh tim baru nantinya.
Berdasarkan arahan dari KBRI Kairo agar tim pengurusan izin tinggal ini dapat lebih mandiri dalam hal sekretariat kepengurusannya, akhirnya setelah melakukan pencarian yang gencar, didapatlah lokasi baru yang tidak kalah strategis dari kantor lama di kantor Konsuler KBRI Kairo. Rumah yang disewa akan dijadikan kantor dan yang nanti akan dihuni oleh tim baru ini berlokasi di Bawabah 3, Madinat Nasr. Adapun terkait uang sewa rumah yang sebesar EGP 3000/bulan akan diambil dari biaya administrasi pengurusan Iqomah dengan tambahan sebesar EGP 5.
Penambahan sewa rumah ke dalam rincian biaya administrasipengurusan izin tinggal ini mendapatkan
berbagai respon
. Ada yang menerima karena memang dirasa wajar dan perlu, ada pula yang tidak menerima karena khawatir akan tanggapan Masisir nantinya yang mana selalu menuai kritik dan komentar negatif setiap kali ada kenaikan biaya. Setelah terjadi perdebatan kecil yang alot, akhirnya dengan berbagai pertimbangan disepakatilah bahwa biaya sewa sekretariat akan dimasukkan ke dalam biaya adminitrasi pengurusan izin tinggal, adapun rincian anggaran akan dijelaskan di kemudian.
Tim Viktif juga menyampaikan beberapa infomasi terkini terkait pengurusan izin tinggal dan seputar
kantor Imigrasi, diantaranya menyangkut solusi denda (
gharamah) yang sempat menimpa sebagian besar kawan-kawan baru, akhirnya mendapat solusi dengan putusan pihak Markaz Lughah yang kini bisa mengeluarkan Tadarruj Dirasi yang bisa didapatkan di kantor administrasi Markaz, dan akan berlaku sebagaimana Tadaruj Dirasi mahasiswa yang sedang menempuh studi di kampus Al-Azhar. Ada juga terkait jumlah biaya yang harus dikeluarkan jika masa izin tinggal sudah melewati keterlambatan 3-6 bulan.
 
Ada juga info terkait pergantian Dzabith (Pimpinan Imigrasi) dalam waktu dekat. Mendengar kabar
tersebut peserta rapat memanjatkan beberapa harapan demi kemaslahatan Masisir bersama. Karena
tidak bisa di
nafikan bahwa kebijakan sekarang yang dirasa menyulitkan ini, merupakan buah kebijakan dari pimpinan yang sekarang menjabat, pahadal sebelumnya tidak seperti itu. Maka semoga dengan dipangku oleh orang baru, bisa berimplikasi positif bagi pengurusan izin tinggal Masisir ke depannya.
Adapun rincian anggaran adalah sebagai berikut:
 Sebagaimana pada table rincian, dengan perkiraan pengaju izin tinggal,
(A) 3000 dari yang izin tinggal satu tahun dan
(B) 2000 dari yang izin tinggal tiga bulan.
1.      
          Biaya Izin Tinggal (EGP 25) = (EGP 45)
Biaya ini ditetapkan berdasarkan ketetapan kantor Imigrasi Gawazat Buuts Mesir, keputusan ini tidak bisa diganggu gugat oleh pihak luar mana pun. Biaya izin tinggal EGP 20 ditambah biaya perangko sebesar EGP 5/paspor. Adapun mengacu pada kebijakan terbaru sejak 1 Juli 2019, maka ada kenaikan EGP 20, sehingga pembayaran akan ditambah menjadi EGP 45.
2.      Alat Tulis Kantor (EGP 5)
Biaya ini tidak hanya terbatas pengadaan alat tulis kantor seperti pulpen, spidol, karet dan lainlain. Akan tetapi menyangkut foto copi berkas yang kurang atau dianggap tidak layak untuk diajukan, sehingga pembiayaan dialokasikan ke pengadaan kertas, foto copi dan lainnya.
3.      Konsumsi (EGP 12)
Biaya konsumsi adalah biaya yang dikeluarkan ketika hari kerja kantor, tidak hanya untuk tim Intif daja, tetapi juga untuk suguhan para mandub kekeluargaan yang datang menyetorkan berkas warga masing-masing. Adapun hari kerja kantor sebanyak 3 hari dalam seminggu.
4.      Transportasi (EGP 18)
Biaya transportasi digunakan oleh tim bagian Mandub Sifara atau utusan khusus yang ditugaskan langsung oleh kantor Imigrasi Mesir. Jadi hanya dari tangan mereka lah berkas-berkas diterima. Adapun rinciannya adalah untuk pembiayaan dua orang Mandub yang tinggal di distrik berbeda. Transportasi menggunakan taksi demi menjaga keamanan berkas. Jadwal Mandub tergolong padat karena hampir dalam satu bulan, bisa sampai 20 hari mereka pulang pergi mengantarkan berkas dan paspor untuk diajukan ke kantor Imigr
asi Mesir. hal ini juga juga demi mengambil peluang penambahan ajuan ke kantor Imigrasi jika ditemukan ada celah untuk mengajukan lebih banyak.
5.      Honor Tim (EGP 30)
Sebagaimana lazimnya mahasiswa yang sibuk dengan kegiatan akademinya, tim yang merupakan mahasiswa ini juga meluangkan waktu belajar mereka hampir 60% setiap bulannya demi mengurus segala keperluan pengurusan izin tinggal ini. Maka akan sangat membantu dan meringankan beban mereka jika diberikan uang insentif pengganti tenaga, pikiran dan waktu mereka. Adapun rinciannya sebagaimana pada table adalah dengan hitungan 10 orang petugas, maka mendapatkan sekitar EGP 1.166 /bulan.
6.      Sewa Rumah (EGP 5)
Rumah yang dijadikan kantor tim merupakan anggaran tambahan untuk ditanggung bersama oleh semua Masisir. Dengan biaya sewa sebesar EGP 3000 /bulan, maka diambillah keputusan untuk menarik sebesar EGP 5 dari setiap pengaju berkas, dengan rincian 3000 dikali julah mahasiswa yang menguruskan sejumlah sekitar 5000-7000 dibagi 12 bulan dalam setahun. Angka ini pun terbilang pas-pasan, bahkan kurang karena harga sewa 3000 itu belum termasuk biaya siyanah, gas dan air.
Semoga rincian anggaran baru ini dapat menjadi perhatian bersama.
Terima kasih
PPMI Mesir

Jangn lupa tinggalkan jejakmu!
Web Hosting
Example 120x600