Ppmimesir.or.id, Kairo–Penyelenggaraan Iktikaf di masjid dan Maidaturrahman, pada masa pandemi Covid-19 di bulan Ramadan 1442 H resmi dilarang Pemerintah Mesir. Hal tersebut diungkapkan oleh Perwakilan Menteri Urusan Wakaf Masjid, Dr. Noah Al-Issawi. “Masyarakat Mesir tetap harus berkomitmen terhadap protokol kesehatan terhadap tempat-tempat ibadah. Hal tersebut meliputi pemakaian masker, penerapan physical distancing dan social distancing, sterilisasi masjid, serta larangan bepergian,” ujarnya.
Baca juga: Kemenag Matangkan Persiapan Seleksi Mahasiswa ke Timur Tengah
Dr. Noah menegaskan di bulan Ramadan tetap berlaku aturan penutupan toilet di tempat-tempat umum, selain itu diharapkan kepada seluruh masyarakat dan pengurus masjid untuk mematuhi upaya preventif yang sedang diupayakan pemerintah. Sementara untuk pasien yang terinfeksi Covid-19 tidak diperbolehkan untuk ikut salat tarawih berjamaah di masjid.
Baca juga: Amalan Malam Nisfu Sya’ban
Dilansir dari situs lokal youm7.com, Perwakilan Menteri Urusan Wakaf Masjid itu menuturkan bahwa pihaknya telah melarang segala bentuk aktifitas Iktikaf di seluruh masjid ketika bulan Ramadan. Selain itu, Kegiatan Santunan Buka Puasa di jalanan khas Mesir atau yang lazim disebut maidaturrahman juga telah resmi dilarang. Bahkan Pemerintah Mesir juga mengancam akan menutup masjid yang tidak mematuhi protokol ini.
Salat Tarawih di bulan Ramadhan tahun ini akan dilaksanakan di masjid-masjid tempat salat Jum’at diadakan saja, sesuai dengan upaya preventif dari Kementrian Kesehatan Mesir Dr. Noah Al-Issawi. “Jarak phisycal distancing pada Shalat Tarawih sama dengan jarak yang diterapkan pada salat Jum’at,” pungkas Menteri Kesehatan.
Dikutip dari berbagai sumber :
https://al-ain.com/article/egyptian-endowments-ramadan-tables-taraweeh
Reporter : Anhar Azzumta
Editor : Dwi Wijaya