BPA PPMI Mesir mengadakan sidang pleno IV dalam rangka amandemen Undang-undang Pemilu Raya, Undang-undang Maba serta perampingan organisasi. Sidang ini dilaksanakan karena Undang-undang yang berlaku sudah tidak relevan lagi dengan realita Masisir kini.
Sidang yang dipimpin oleh para pimpinan BPA PPMI Mesir Muhajir Muslim, Maryam Sofwani, Riki Warman, Sofyan Nainggolan dan Aidilfitri Albar ini berlangsung dua kali. Pertama di Pasanggrahan KPMJB pada tanggal 6 Juli, kedua di Auditorium Rumah Limas Mesir. Masing-masing sidang berlangsung dari pukul 17.00 hingga 24.00 waktu Kairo. Sidang ini dihadiri oleh dua jenis peserta sidang, pertama peserta penuh yang terdiri dari utusan kekeluargaan-kekeluargaan, senat, serta Wihdah, kedua peserta penuh, yaitu perwakilan dari DP PPMI, MPA PPMI serta Media.
“Meski diadakan di bulan Ramadan dan puncak musim panas, sidang tetap berlangsung tertib. Para peserta tetap semangat,” ujar Hujaj Nur Rohim, salah satu peserta sidang yang juga merupakan Wapres PPMI.
Ia juga menjelaskan bahwa ada tiga poin penting yang dihasilkan oleh sidang ini. Pertama, KPP Maba akan dibentuk oleh PPMI. Kedua, akan diajakan uji kelayakan organisasi. Ketiga, panitia Pemilu Raya harus dibentuk sebulan sebelum hari pemilihan.
Jangn lupa tinggalkan jejakmu!