Suara PPMI, Kairo- Pada Senin sore (3/7), Panitia Pemilu Raya (PPR) resmi menutup pendaftaran peserta kandidat Presiden PPMI Mesir periode 2017-2018.
Maju sebagai kandidat yang mendaftarkan—Pangeran Arsyad Ihsanulhaq dengan Fakhry Emil Habib, sebagai pasangan calon nomor urut satu, dan Ikhwan Hakim Rangkuti dengan Muhammad Zidni Ilmi, sebagai pasangan calon nomor urut dua.
Memasuki hari Selasa (4/7), kedua pasangan calon sudah diperbolehkan untuk berkampanye berupa poster ataupun video diseluruh media sosial juga pamflet-pamflet yang diletakkan dititik pusat bertemunya para masisir, seperti kekeluargaan, mat’am-mat’am, beserta afiliatif-afiliatif yang ada di Masisir.
Dalam wawancaranya pada Senin (3/7), wakil ketua PPR, Junianto, menegaskan pada kedua tim yang akan berkampanye agar menaati aturan-aturan yang sudah ditetapkan dalam undang-undang Pemilu Raya ini.
“Dalam pemilu ini para tim harus berlaku adil, jujur, menghormati berbagai ketentuan yang telah berlaku, serta tidak mencederai satu saama lain, dan mewujudkan kampanye yang sehat, inspiratif, kreatif, solutif, dan rekonstruktif” Selain itu, panitia juga mengingatkan undang-undang Pemilu Raya pasal 19 ayat 7 yang berbunyi : “Bahan-bahan kampanye yang disebarluaskan di tempat umum harus mendapat pengesahan dari PPR berupa stempel PPR”.
Diakhirpembicaraan, wakil ketua PPR menghimbau, “Agar berbagai rangkaian pemilu raya ini dapat berjalan sesuai dengan norma dan ketentuan yang telah berlaku dalam undang-undang, dilaksanakan dengan seadil-adilnya dan sejujur-jujurnya”, tutupnya. (Bana Fatahillah)