Ppmimesir.or.id, Kairo—Maraknya tersebar di media massa Indonesia Kompas, Tribunnews, Pikiranrakyat.com serta group WhatsApp Masisir, berita mahasiswa Mesir berinisial MH (24) yang cabuli bocah berumur enam tahun di Pekanbaru pada Sabtu, (11/12/2021). Muhammad Fikri Mirfaqo, perwakilan Dewan Keamanan dan Ketertiban Mahasiswa (DKKM-PPMI Mesir) menyatakan bahwa tersangka tersebut telah dideportasi dari Mesir.
Keputusan pemberhentian anggota telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Resmi oleh Kekeluargaan pada tanggal 19 Juli 2021. Surat tersebut juga ditandatangani oleh beberapa pihak telah disetujui oleh PPMI Mesir dan KBRI Kairo. Hal itu diambil berlandaskan kebijakan yang telah dipertimbangkan secara matang oleh perwakilan pelajar dan mahasiswa Indonesia Mesir.
Dalam surat tersebut tersangka berinisial HM menyatakan dan mengakui telah menyalahi peraturan organisasi berupa pelanggaran terhadap norma yang telah ditetapkan sebagai pelajar di Mesir. Anggota DKKM-PPMI Mesir tersebut juga berharap kepada tersangka atas terjadinya kejadian ini agar dapat mengubah dan merenungi segala tindakan tidak baik ini.
Selain itu data dan informasi yang telah dikumpulkan oleh Kastrat PPMI Mesir bahwa tersangka berinisial MH (24) telah dipulangkan ke Indonesia sejak tanggal 1 September 2021 secara tidak hormat. Maka dari itu, PPMI Mesir menyatakan bahwa tersangka pencabulan bocah di Pekanbaru tidak bisa dikatakan sebagai mahasiswa di Mesir lagi. Serta menghimbau agar media bersikap bijak dan arif dalam menuliskan berita.
Dengan itu Kastrat PPMI Mesir telah membuat surat pernyataan Nomor: 001/10/KASTRATPPMI/XII/2021 sebagai bentuk ikhtiar dan kepedulian dalam menjaga nama baik Universitas al-Azhar dan Persatuan Pelajar Mahasiswa Indonesia di Mesir.
Reporter: Dwi Wijaya Kusuma
Editor: Ikrom Mausuli
Nomor surat di narasi berita dan nomor surat aseli beda min?