Subdit Akademik Direktorat Perguruan Tinggi Islam pada 7-9 Mei 2015 menyelenggarakan Sidang Verifikasi Ijazah Studi Islam Perguruan Tinggi Luar Negeri, bertempat di Bogor, Jawa Barat.
Kegiatan ini adalah salah satu bentuk pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Direktorat Pendidikan Tinggi Islam Kementerian Agama RI untuk keperluan penetapan penyetaraan dengan jenjang pendidikan tinggi yang diselenggarakan di Indonesia, sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 161 Tahun 2007 tanggal 11 April 2007.
Ijazah Bidang Studi Islam Perguruan Tinggi Luar Negeri perlu disetarakan untuk memberikan kemudahan bagi instansi pemerintah dan lembaga pengguna lainnya dalam mendayagunakan pemegang ijazah.
Tim Verifikasi yang terdiri dari Dr. Ahmad Sayuti A. Nasution, MA, Dr. Sirajuddin Aly, MA, dan Dr. Mukhlis Hanafi, MA, pada sidang yang berlangsung selama dua hari ini, menilai 124 usulan penilaian ijazah S1, S2, dan S3, yang berasal dari Mesir (50 ijazah), Sudan (15 ijazah), Yaman (33 ijazah), Saudi Arabia (11 ijazah), Libanon (3 ijazah), Malaysia (10 ijazah), Oman (1 ijazah) dan Yordania (1 ijazah).
Penilaian meliputi beberapa aspek, diantaranya data pemegang ijazah, keaslian dan keabsahan ijazah, transkrip nilai, silabus/kurikulum, pengakuan dari negara yang bersangkutan terhadap perguruan tinggi, serta muatan tesis atau disertasi.
Per Mei 2015, Direktorat Pendidikan Tinggi Islam meningkatkan kualitas pelayanan penilaian dan penyetaraan ijazah dengan fasilitas pendaftaran online, serta sidang verifikasi direncanakan dilakukan setiap bulan.
“Dalam Total Recall, Bill Gates menegaskan bahwa internet sekarang ini merupakan penyimpan data yang aman, akurat dan memudahkan semua orang. Di era big data, dibutuhkan ilmuwan yang melek data online. Ke depan, verifikasi ijazah lebih mudah dan lebih cepat prosesnya,” imbuh Dr. Muhammad Zain, M.Ag., Kasubdit Pengembangan Akademik Diktis, saat membuka acara