Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wordpress-seo domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /www/wwwroot/ppmimesir.or.id/wp-includes/functions.php on line 6114
Hakim Mahkamah Konstitusi RI Sampaikan Kuliah Umum kepada Masisir ⋆ PPMI Mesir
Scroll untuk baca artikel
Banner 325x300
Web Hosting
Web Hosting
Example 728x250

Hakim Mahkamah Konstitusi RI Sampaikan Kuliah Umum kepada Masisir

9
×

Hakim Mahkamah Konstitusi RI Sampaikan Kuliah Umum kepada Masisir

Share this article
Example 468x60


PPMIMesir.org, Cairo – Dialog kebangsaan bersama tokoh Indonesia kembali digelar di Kairo. Kali ini bertempat di Aula Konsuler KBRI Cairo bersama Hakim MK Dr. Wahiduddin Adams, SH, MA, Selasa sore 3 Januari 2015.


Sekitar lima puluh mahasiswa hadir dalam acara yang digagas oleh Atdikbud Dr. Fahmi Lukman dan PPMI ini. Dengan khusuk mereka mendengarkan pemaparan Hakim MK ini tentang tata hukum Indonesia dari awal hingga selesai. Di awal dialog, beliau menjelaskan bahwa hukum di Indonesia banyak dilandasi hukum dan politik kolonial Belanda.

“Di Indonesia, cengkeraman budaya dan hukum banyak dilandasi politik kolonial Belanda. Dari tahun 1945 sampai tahun 1982, lebih dari 600 peraturan Hindia Belanda masih berlaku. Sehingga disebutlah warna dari hukum kita itu hukum barat, hukum adat, dan hukum islam,” jelas alumni UIN Syarif Hidayatullah ini.

Hakim MK yang baru dilantik Maret 2014 silam ini juga menjelaskan bahwa hukum dibuat untuk manusia dan bukan manusia diciptakan untuk hukum. Hukum dapat berubah. Hukum berjalan karena ada penegak hukum seperti polisi, hakim, dan kejaksaan, dan masyarakat yang menjalaninya. Beliau juga memaparkan keberhasilan Rasulullah Saw menerapkan hukum Islam yang hanya memerlukan 23 tahun.

“Kenapa Rasulullah Saw dalam waktu 23 tahun dapat menciptakan masyarakat madani dengan hukum Islam? Karena waktu itu, aparat hukumnya (qadhi) adalah pejabat jujur, berintegritas, berwibawa, tidak ada yang dapat ditekan, disogok, dan terutama kesadaran tinggi masyarakatnya dalam menjalankan hukum,” paparnya membandingkan dengan hukum saat ini.

Seorang mahasiswa asal Lampung fakultas Ushuluddin, Muhammad Hamam bertanya tentang seberapa besar konsep Islam dalam hukum di Indonesia. Dr. Wahiduddin menjawab:

“Tidak ada pengekangan dalam sumbangan pemikiran untuk landasan hukum, semua terbuka. Di perundangan negara kita mengambil banyak konsep dari Islam dan yang lainnya, seperti undang-undang ekonomi syariah, ekonomi konvensial, zakat, wakaf, haji, asuransi syariah, asuransi konvensial, koperasi syariah, koperasi konvensial, dan banyak lagi,” jawabnya.
Di akhir dialog beliau berpesan kepada para mahasiswa untuk bersama berkontribusi, berjuang, dan meniatkan dalam diri berbuat kebaikan, seperti termaktub dalam surat An-Nisa ayat 114.


“Laa khaira fii katsiirin min najwaahum illaa man amaro bishodaqotin au ma’ruufin au ishlaahin bainan nas. Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma’ruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia.”[Elba]



Jangn lupa tinggalkan jejakmu!
Web Hosting
Example 120x600