Kairo, 30 Oktober 2023 – Dewan Pengurus PPMI Mesir menggelar acara “Sosialisasi Persiapan Penyelenggaraan Haji 2024” pada hari Senin, 30 Oktober 2023, pukul 10.00 Waktu Lokal Kairo (WLK). Acara ini dihadiri oleh Gubernur Kekeluargaan, Ketua Wihdah, dan Calon TEMUS (Tenaga Energik Mahasiswa untuk Syariah/Tenaga Musiman) 2024.
Acara ini diisi dengan presentasi oleh sejumlah pembicara dan tokoh penting dalam penyelenggaraan ibadah Haji, antara lain:
1. Ir. H. Muhammad Khanif, MBA – Kepala Sub Direktorat Bina Petugas Haji dan Umrah.
2. Dr. H. Ihsan Faisal Br Rohman, S.Th.I, M.Ag – Analis Kebijakan Ahli Muda pada Sub Direktorat Bina Petugas Haji dan Umrah.
3. Hj. Edayanti. S.IP, M.I.Kom – Analis Kebijakan Ahli Muda pada Sub Direktorat Bina Petugas Haji dan Umrah.
4. H. Aruji Maswatu – Kepala Sektor Bir Ali PPIH.
Mengenai persiapan penyelenggaraan Haji 2024, Ir. H. Muhammad Khanif, MBA, yang juga menjabat sebagai Ketua PPHI (Panitia Penyelenggara Ibadah Haji), menjelaskan bahwa Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 221 ribu peserta, dengan 8% kuota khusus untuk jamaah haji plus. Ini berarti sekitar 203 ribu kuota reguler akan tersedia. Penentuan kuota ini didasarkan pada jumlah muslim di setiap provinsi, dan Gubernur memiliki wewenang untuk membagi ulang kuota ini untuk kota dan kabupaten sesuai dengan kebijakan yang berlaku di masing-masing provinsi.
Sementara itu, Hj. Edayanti, S.Ip, M.I.Kom, membahas BIMTEK (Bimbingan Teknis) yang menjadi faktor kunci dalam kesuksesan penyelenggaraan Haji. Selain tugas petugas, mobilitas, dan penilaian, dia menekankan pentingnya terus meningkatkan tingkatan profesionalisme. Hasil kinerja dalam penyelenggaraan Haji saat ini akan berdampak pada kuota yang akan diberikan pada tahun-tahun berikutnya. Oleh karena itu, rekrutmen petugas dilakukan dengan uji kompetensi Computer Assisted Test (CAT), dan bimbingan teknis akan diselenggarakan baik secara langsung maupun secara online.
Selain presentasi dari para pembicara, H. Aruji Maswatu membahas penilaian terkait Tenaga Muthowwif (TEMUS). Dia menjelaskan bahwa penilaian kinerja petugas Haji telah dimulai pada tahun 2022 melalui aplikasi (apk), namun masih memerlukan evaluasi lebih lanjut karena terdapat kesalahan dalam sistem yang perlu diperbaiki.
Peserta juga memiliki kesempatan untuk mengajukan pertanyaan, di antaranya:
1. Terkait Visa Haji, Amil, dan Tasreh
Peserta Haji dapat menggunakan visa haji atau haji furoda, namun harus melalui agen perjalanan yang terdaftar di Kementerian Agama. Arab Saudi mensyaratkan peserta Haji harus memiliki tasreh dan harus menggunakan kendaraan travel yang memiliki izin resmi.
2. Mengenai Travel Terdaftar
Agar bisa memberangkatkan peserta Haji, agen perjalanan harus terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).
3. Standar Kredibilitas Petugas Haji
Penilaian kinerja petugas Haji dilakukan menggunakan uji kompetensi Computer Assisted Test (CAT). Kriteria kredibilitas melibatkan kecerdasan dan kemampuan di lapangan. Setelah rekrutmen, petugas akan mengikuti bimbingan teknis dan akan disertifikasi.
Reporter: Ari Pratama Syuhada