ppmimesir.or.id – Simposium Kawasan Timtengka (Timur Tengah dan Afrika) kembali menggelar Sidang Komisi pada hari Rabu (14/7). Dilangsungkan secara daring via Zoom Meeting, sidang kedua ini turut menyoroti dengan serius problematika agen pendidikan bodong di kawasan Timtengka. Komisi III sebagai wadah dialektis perihal hukum telah melaksanakan diskusi seputar hal tersebut dan mengukuhkan beberapa poin penting rekomendasi. Presidium sidang, Abdul Kadir Zailani mengesahkan draf inventaris masalah yang diantaranya berisi:
- Menyarankan perlu adanya pengaturan dan penegasan ulang mengenai hukum tentang penggunaan dan penyimpanan data oleh agen pendidikan.
- Merekomendasikan adanya kejelasan mengenai status hukum agen pendidikan.
- Menegaskan agar negara turut andil nyata dalam mengevakuasi WNI/pelajar Indonesia jika dirasa perlu. Jika tidak, maka perlu adanya penguatan jaminan keaamanan dan keberlangsungan hidup WNI/ Pelajar Indonesia di negara kawasan Timtengka.
- Menyarankan lembaga negara seperti KBRI atau KJRI untuk dapat bersinergi lebih dengan PPIN (Persatuan Pelajar Indonesia Negara) terkait permasalahan kepengurusan WNI/ Pelajar Indonesia di negara terkait.
“Problematika agen pendidikan bodong itu sangatlah vital dan umum di kawasan Timtengka. Makanya, perlu ada sinergi dan solusi besar lewat seluruh negara di kawasan ini, jangan hanya difokuskan pada masalah di satu negara saja,” ujar Badat Alauddin, peserta sidang delegasi PPMI Pakistan.
Reporter: Muhammad Haikal Ali