Ppmimesir.or.id, Kairo—Untuk dapat lebih mensosialisasikan tugas pokok dan fungsi Protokol dan Konsuler (Protkon) KBRI Kairo, Staf Departemen Dalam Negeri PPMI Mesir mengadakan pertemuan dengan bapak Iwa Mulyana, SH., L.LM. selaku Minister Councellor KBRI Kairo beserta jajarannya pada Selasa (6/10/2020) di ruang pertemuan KBRI Kairo.
Selain menjelaskan terkait protokol kerja dan bentuk-bentuk pelayanan untuk para WNI di Mesir dari Protkon, Pak Iwa Mulyana juga turut menjawab beberapa keluhan para WNI di Mesir khususnya perihal pelayanan kekonsuleran dan keamanan.
Pak Iwa menjelaskan bahwa Fungsi protokol sendiri mempunyai beberapa tugas, seperti halnya memberikan pelayanan keprotokolan bagi kunjungan tamu dari Indonesia selama berada di Mesir dan melaksanakan upacara-upacara kenegaraan, serta perayaan hari-hari nasional dan hari besar lainnya melaui kerja sama dengan fungsi-fungi lainnya di KBRI Kairo.
Adapun tugas kekonsuleran mencakup penerbitan paspor baru, perpanjangan paspor diplomatik dan dinas, pencatatan lapor diri warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri, pendataan WNI, pengajuan calling visa, legalisasi dokumen, pengurusan izin bagi pesawat/kapal asing di wilayah RI, dan penerbitan surat keterangan bagi WNI.
Bagi WNI di Mesir yang membutuhkan informasi terkait perlindungan maupun pelayanan kekonsuleran, dapat menghubungi nomor hotline Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) +201022229989, atau untuk hotline Konsuler +201015185795.
Secara garis besar, beberapa bentuk perlindungan WNI di luar negeri yang dapat diupayakan oleh Protkon KBRI Kairo meliputi:
- Pemberian pendampingan bagi WNI dalam keadaan sakit, terkena musibah, tersangkut kasus pidana/perdata, dll.
- Pencarian WNI yang tak terdeteksi keberadaanya (hilang kontak).
- Pemberian pelayanan konseling.
- Penyedia layanan penerjemah lisan dan jasa pengacara.
- Pengkoordinasian dalam proses pemulangan jenazah ke Indonesia.
Adapun tiga langkah utama yang senantiasa menjadi acuan pelayanan dan perlindungan WNI di luar negeri yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) No.05 tahun 2018 di antaranya adalah: 1.) Pencegahan, 2.) Deteksi Dini dan 3.) Respon Cepat.
Terkhusus di lingkup Masisir, terdapat beberapa potensi masalah yang acap dijumpai dan sering berhubungan serta bersinggungan dengan WNI di Mesir. Di antaranya yaitu:
1. Permasalahan izin tinggal atau iqamah yang telah habis masa berlakunya dan kepengurusannya yang cukup memakan waktu lama.
2. Peristiwa kecelakaan, sakit parah bahkan hingga meninggal dunia.
3. Kehilangan dokumen paspor, uang, kecopetan, perampokan dsb.
4. Perselisihan sewa-menyewa rumah dengan simsar atau pemilik bangunan.
5. Terimbas keadaan politik dalam negeri Mesir yang memang sangat sensitif.
Sebagai bentuk upaya pencegahan dan penyelesaian, Protkon KBRI Kairo senantiasa bersinergi dengan para pengurus PPMI Mesir dan Kekeluargaan Nusantara dalam menjalankan program-program perlindungan dan pelayanannya untuk para WNI di Mesir khususnya Masisir.
Lebih lanjut lagi, Protkon KBRI Kairo pun selalu berkoordinasi dengan pihak otoritas Mesir untuk dapat menyelesaikan berbagai macam problematika keamanan yang dialami oleh para Masisir. Bantuan obat-obatan serta program konseling dengan pihak pengacara KBRI Kairo juga kerap dilakukan demi kemaslahatan dan keselamatan para WNI di Mesir pada umumnya.
Selain itu, problem pendataan WNI dan penerbitan surat keterangan bagi WNI juga terkadang menjadi sebuah polemik yang sering terjadi. Teman-teman mahasiswa yang memang populasinya mendominasi WNI di Mesir, bisa dengan mudah membantu staf KBRI dengan melaporkan dirinya di kantor Konsuler yang berlokasi di Hay Asyir, ataupun melaporkan diri secara online melalui portal peduli WNI. Dengan data yang lengkap ini, baik Staf KBRI maupun PPMI bisa memetakan WNI yang ada dengan baik, dan dapat menjadi rujukan apabila diperlukan.
Kewajiban lapor diri ini pun telah diatur dalam Undang-Undang No.23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang berbunyi: “Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri wajib melaporkan keberadaan, kepindahan, perubahan alamat, status izin tinggal, serta kejadian penting lainnya (seperti kelahiran, perkawinan, perceraian, maupun kematian) kepada pemerintah setempat dan/atau perwakilan RI yang meliputi tempat tinggalnya”.
Adapun beberapa manfaat dan kegunaan pelaksanaan lapor diri tersebut di antaranya:
- Agar KBRI dapat memberikan perlindungan kepada WNI yang berada di Mesir.
- Agar KBRI bisa dengan cepat memberikan bantuan jika terjadi sesuatu pada para WNI atau mendapati situasi darurat.
- Guna menjaga agar hak-hak WNI dapat terpenuhi secara maksimal. Contoh: Hak pilih dalam pelaksanaan Pemilu Raya.
- Mempermudah KBRI untuk melakukan komunikasi dengan seluruh WNI di Mesir.
- Apabila WNI terkait kehilangan dokumen asli. (paspor, akte kelahiran, dll.) mereka dapat menghubungi KBRI untuk dapat meminta salinan dokumen-dokumen tersebut.
Perlu kita ketahui bersama, bahwasanya KBRI Kairo mempunyai surat keterangan (SK) khusus dari pemerintah pusat terkait pembayaran penerbitan surat keterangan bagi WNI perihal akademik. WNI yang ingin membuat SK untuk keperluan akademik, tidak dikenai biaya sepeserpun.
Berbeda halnya dengan WNI yang berdomisili di negara lain. Karena sejatinya, biaya penerbitan SK tersebut merupakan salah satu penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang akan disetorkan ke pemerintah pusat.
Staf Protkon KBRI Kairo pun mengingatkan beberapa hal terkait keamanan mahasiswa atau pelajar di Mesir. Pertama, terkait sistem kepengurusan izin tinggal di Mesir cenderung lambat, Staf Protkon menghimbau untuk men-scan ‘tasdiq’ yang akan digunakan untuk pembuatan izin tinggal. Karena tasdiq tersebut merupakan bukti kuat yang menyatakan bahwa kita merupakan pelajar yang sudah terdaftar secara resmi di sebuah instansi di Mesir.
Kedua, KBRI mempunyai dua hotline yang aktif via whatsapp atau dihubungi langsung dengan pulsa. Hotline yang pertama untuk pelayanan perlindungan dan yang kedua untuk pelayanan konsuler.
Tak lupa, Pak Iwa pun memberikan penjelasan terkait langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan oleh WNI di Mesir apabila mengalami tindak kriminalitas atau ditangkap pihak kepolisian setempat dengan beragam tuduhan dan alasannya. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Sebelum telepon genggam disita, sebisa mungkin untuk mengirimkan detail lokasi kejadian dalam bentuk Google Maps ke nomor hotline Protkon KBRI Kairo.
2. Sebisa mungkin langsung melapor kepada pihak kekeluargan dan PPMI Mesir.
3. Beritahukan lokasi penyimpanan paspor dan status izin tinggalnya kepada pihak kekeluargan dan PPMI Mesir agar segera diamankan.
4. Melaporkan secara detail bentuk kriminalitas maupun tutduhan yang dilayangkan kepada pihak Kekeluargan, PPMI Mesir mapun Protkon KBRI Kairo.
5. Tidak memberikan keterangan apapun kepada pihak kepolisian sebelum pihak pengacara dari KBRI Kairo mendatangi markas kepolisian dari WNI terkait.
Sebagai penutup, Pak Iwa pun menghimbau kepada seluruh WNI di Mesir terkhusus kalangan mahasiswa untuk tetap selalu menaati segala peraturan dan ketentuan yang berlaku di negara setempat. Ia pun berpesan agar senantiasa melaporkan berbagai keluhan yang didapati oleh WNI di Mesir kepada pihak Protkon KBRI Kairo khususnya perihal pelayanan kekonsuleran maupun perlindungan para WNI di Mesir pada umumnya demi keselamatan dan kemaslahatan bersama.
Reporter: Rizqi M. Moi
Editor: Nur Taufiq