Scroll untuk baca artikel
Banner 325x300
Web Hosting
Web Hosting
Example 728x250
Artikel

Hukum Meremehkan Sosok Nabi Muhammad SAW

6
×

Hukum Meremehkan Sosok Nabi Muhammad SAW

Share this article
Example 468x60

Diwajibkan bagi setiap mukallaf (orang yang balig dan berakal) untuk menghormati para nabi dan rasul ´alaihimussalam, dengan mengagungkan dan memuliakan cara penyebutan mereka, serta menjauhi bahasa dan perbuatan yang mengandung unsur merendahkan ketinggian derajat mereka.[1]  Sebab, mereka adalah para hamba pilihan. Khususnya pemuliaan terhadap kehormatan Nabi Muhammad SAW hukumnya adalah wajib, karena ketinggian derajat kenabian dan kerasulan yang beliau duduki, derajat tertinggi yang mungkin untuk dicapai oleh manusia. Allah Azza Wa Jalla berfirman:

اِنَّآ اَرْسَلْنٰكَ شَاهِدًا وَّمُبَشِّرًا وَّنَذِيْرًاۙ لِّتُؤْمِنُوْا بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ وَتُعَزِّرُوْهُ وَتُوَقِّرُوْهُۗ وَتُسَبِّحُوْهُ بُكْرَةً وَّاَصِيْلًا

  1. Sesungguhnya Kami mengutus engkau (Muhammad) sebagai saksi, pembawa berita gembira dan pemberi peringatan,
  2. agar kamu semua beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, menguatkan (agama)-Nya, membesarkan-Nya, dan bertasbih kepada-Nya pagi dan petang.

(QS. Al-Fath: Ayat 8-9).

 

Al-Qurtubi dalam tafsirnya di atas menguraikan, makna dari kata وتعزروه  di sini adalah Al-Tafkhīm (pengagungan) dan Al-Tawqīr (penghormatan), serta dengan membela dan menjaga martabatnya. Sedangkan makna وتوقروه yaitu menjadikannya sebagai pemimpin. Dhamir al-Ha pada ayat di atas kembali kepada Nabi Sayiduna Muhammad SAW.[2]

Sedangkan Ibnu Taimiah dalam kitabnya Al-Shārim Al-Maslūl menjelaskan, bahwa makna Al-Ta´zīr pada ayat di atas adalah sebagai istilah yang mencakup pertolongan, penguatan dan mencegahnya dari segala yang menyakitinya. Sedangkan Al-Tawqīr adalah istilah yang mencakup atas upaya memberikan keamanan dan ketentramann dengan memberikan penghormatan dan pemuliaan.

Jadi, hukum orang yang menghina dan melecehkan siapapun nabi daripada para nabi yang telah disepakati kenabiannya, mencanci, merendahkan dan mengingkari kenabiannya atau menuduh Nabi bisa berbohong; maka dia dihukumkan kafir. Karena Allah Ta’ala telah mengistimewakan mereka dari semua manusia, sebagaimana dalam firman-Nya:

وَكُلًّا فَضَّلْنَا عَلَى الْعٰلَمِيْنَۙ

Masing-masing Kami lebihkan (derajatnya) di atas umat lain (pada masanya),

 

Sedangkan pelaku penghinaan terhadap para nabi dan rasul alaihimussalam adalah mujrim (orang berdosa):

وَكَذٰلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا مِّنَ الْمُجْرِمِيْنَۗ وَكَفٰى بِرَبِّكَ هَادِيًا وَّنَصِيْرًا

  1. Begitulah, bagi setiap nabi, telah Kami adakan musuh dari orang-orang yang berdosa. Tetapi cukuplah Tuhanmu menjadi pemberi petunjuk dan penolong. (Al-Furqan: Ayat 31).

Maka pelakunya layak diberikan sangsi dan teguran keras melalui meja hukum.[3] Syariat Islam mengharamkan dan mengkriminalkan tindakan merendahkan dan meremehkan Nabi Muhammad SAW, serta melaknat pelakunya. Allah Azza Wa Jalla berfirman:

اِنَّ الَّذِيْنَ يُؤْذُوْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ لَعَنَهُمُ اللّٰهُ فِى الدُّنْيَا وَالْاٰخِرَةِ وَاَعَدَّ لَهُمْ عَذَابًا مُّهِيْنًا

  1. Sesungguhnya (terhadap) orang-orang yang menyakiti Allah dan Rasul-Nya, Allah akan melaknatnya di dunia dan di akhirat, dan menyediakan azab yang menghinakan bagi mereka.

Allah juga berfirman:

وَلَىِٕنْ سَاَلْتَهُمْ لَيَقُوْلُنَّ اِنَّمَا كُنَّا نَخُوْضُ وَنَلْعَبُۗ قُلْ اَبِاللّٰهِ وَاٰيٰتِهٖ وَرَسُوْلِهٖ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِءُوْنَ لَا تَعْتَذِرُوْا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ اِيْمَانِكُمْ ۗ اِنْ نَّعْفُ عَنْ طَاۤىِٕفَةٍ مِّنْكُمْ نُعَذِّبْ طَاۤىِٕفَةً ۢ بِاَنَّهُمْ كَانُوْا مُجْرِمِيْنَ ࣖ

  1. Dan jika kamu tanyakan kepada mereka, niscaya mereka akan menjawab, “Sesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja.” Katakanlah, “Mengapa kepada Allah, dan ayat-ayat-Nya serta Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?”
  2. Tidak perlu kamu meminta maaf, karena kamu telah kafir setelah beriman. Jika Kami memaafkan sebagian dari kamu (karena telah tobat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) karena sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang (selalu) berbuat dosa. (Surat Al-Taubah ayat 65-66).

Diharamkan pula bagi orang muslim untuk membalas non-muslim yang melecehkan agama Islam dengan membalas melecehkan agama mereka, dengan alasan sebagai berikut:

  1. Kita orang muslim menghormati dan memuliakan semua nabi dan rasul. Dalam Surat Al-Baqarah ayat 136:

 

قُوْلُوْٓا اٰمَنَّا بِاللّٰهِ وَمَآ اُنْزِلَ اِلَيْنَا وَمَآ اُنْزِلَ اِلٰٓى اِبْرٰهٖمَ وَاِسْمٰعِيْلَ وَاِسْحٰقَ وَيَعْقُوْبَ وَالْاَسْبَاطِ وَمَآ اُوْتِيَ مُوْسٰى وَعِيْسٰى وَمَآ اُوْتِيَ النَّبِيُّوْنَ مِنْ رَّبِّهِمْۚ لَا نُفَرِّقُ بَيْنَ اَحَدٍ مِّنْهُمْۖ وَنَحْنُ لَهٗ مُسْلِمُوْنَ

Katakanlah, “Kami beriman kepada Allah dan kepada apa yang diturunkan kepada kami, dan kepada apa yang diturunkan kepada Ibrahim, Ismail, Ishak, Yakub dan anak cucunya, dan kepada apa yang diberikan kepada Musa dan Isa serta kepada apa yang diberikan kepada nabi-nabi dari Tuhan mereka. Kami tidak membeda-bedakan seorang pun di antara mereka, dan kami berserah diri kepada-Nya.”

  1. Sebagai penutup pintu yang memancing saling hina-menghina agama (Sadd Al-Dzari’ah). Allah Azza Wa Jalla berfirman:

وَلَا تَسُبُّوا الَّذِيْنَ يَدْعُوْنَ مِنْ دُوْنِ اللّٰهِ فَيَسُبُّوا اللّٰهَ عَدْوًاۢ بِغَيْرِ عِلْمٍۗ كَذٰلِكَ زَيَّنَّا لِكُلِّ اُمَّةٍ عَمَلَهُمْۖ ثُمَّ اِلٰى رَبِّهِمْ مَّرْجِعُهُمْ فَيُنَبِّئُهُمْ بِمَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ

Terjemah Kemenag 2002

  1. Dan janganlah kamu memaki sesembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa dasar pengetahuan. Demikianlah, Kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian kepada Tuhan tempat kembali mereka, lalu Dia akan memberitahukan kepada mereka apa yang telah mereka kerjakan.
  2. Tidak meladeni bualan-bualan kebatilan orang-orang yang melampaui batas yang berupaya merendahkan

وَكَذٰلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا شَيٰطِيْنَ الْاِنْسِ وَالْجِنِّ يُوْحِيْ بَعْضُهُمْ اِلٰى بَعْضٍ زُخْرُفَ الْقَوْلِ غُرُوْرًا ۗوَلَوْ شَاۤءَ رَبُّكَ مَا فَعَلُوْهُ فَذَرْهُمْ وَمَا يَفْتَرُوْنَ وَلِتَصْغٰٓى اِلَيْهِ اَفْـِٕدَةُ الَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ بِالْاٰخِرَةِ وَلِيَرْضَوْهُ وَلِيَقْتَرِفُوْا مَا هُمْ مُّقْتَرِفُوْنَ

  1. Dan demikianlah untuk setiap nabi Kami menjadikan musuh yang terdiri dari setan-setan manusia dan jin, sebagian mereka membisikkan kepada sebagian yang lain perkataan yang indah sebagai tipuan. Dan kalau Tuhanmu menghendaki, niscaya mereka tidak akan melakukannya, maka biarkanlah mereka bersama apa (kebohongan) yang mereka ada-adakan.

 

  1. Dan agar hati kecil orang-orang yang tidak beriman kepada akhirat, tertarik kepada bisikan itu, dan menyenanginya, dan agar mereka melakukan apa yang biasa mereka lakukan.

 

Tertera dalam Piagam Perjanjian Internasional pada bagian perjanjian antar negara yang berkaitan dengan hak-hak sipil dan politik, pada jilid ketiga, pasal ke-18 teks sebagai berikut: “Setiap orang memiliki hak dalam kebebasan beragama dan suara hati nurani, serta menampakan identitas keagamaan dan kepercayaannya melalui ibadah dan penegakan syiar-syiar dalam bentuk apapun. Tidak boleh mengekang kebebasan seseorang dalam menampakkan agamanya atau kepercayaannya, kecuali karena alasan-alasan yang dilegitimasi oleh undang-undang dan urgen untuk menjaga keselamatan, ketertiban, kesehatan dan etika masyarakat umum, serta mengganggu hak-hak orang lain dan kebebasan asasi mereka.”

Untuk lebih luasnya dapat dirujuk di Ketetapan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa tanggal 17 Desember 1979 M.

 

Berdasarkan atas uraian di atas:

  • Saya dan segenap kaum muslimin mengecam tindakan biadab pelecehan terhadap Sayyiduna Muhammad SAW dalam bentuk apapun. Kepada negara-negara yang mengklaim dirinya sebagai penegak HAM dan klaim-klaim lainnya yang tidak sejalan dengan fakta lapangan dan perilaku mereka, maka klaim itu perlu diukur kembali. Begitupun tindakan para penduduk negara-negara itu yang menistakan kesucian agama Islam. Kami tidak akan membalas para penghina ini dengan membalas dalam bentuk hinaan, sebab, kami telah dikabarkan akan kelakukan kalian:

يُرِيْدُوْنَ اَنْ يُّطْفِـُٔوْا نُوْرَ اللّٰهِ بِاَفْوَاهِهِمْ وَيَأْبَى اللّٰهُ اِلَّآ اَنْ يُّتِمَّ نُوْرَهٗ وَلَوْ كَرِهَ الْكٰفِرُوْنَ هُوَ الَّذِيْٓ اَرْسَلَ رَسُوْلَهٗ بِالْهُدٰى وَدِيْنِ الْحَقِّ لِيُظْهِرَهٗ عَلَى الدِّيْنِ كُلِّهٖۙ وَلَوْ كَرِهَ الْمُشْرِكُوْنَ

  1. Mereka hendak memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan-ucapan) mereka, tetapi Allah menolaknya, malah berkehendak menyempurnakan cahaya-Nya, walaupun orang-orang kafir itu tidak menyukai.
  2. Dialah yang telah mengutus Rasul-Nya dengan petunjuk (Al-Qur’an) dan agama yang benar untuk diunggulkan atas segala agama, walaupun orang-orang musyrik tidak menyukai.
  • Benarlah syair dari seorang bijak muslim:

إذا جَارَيْتَ في خُلُقٍ دَنيئاً —  فأنتَ ومَن تُجاريه سَواءُ
رأيتُ الحُرَّ يَجتنِبُ المخازي — ويَحمِيهِ عَن الغَدرِ الوَفاءُ
وما مِن شِدَّةٍ  إلاَّ سَيأْتي — لَها مِن بعدِ شِدَّتها رَخاءُ
لقد جَرَّبْتُ هذا الدَّهرَ حتَّى — أفَادَتْني التَّجارِبُ والعَناءُ
إذا ما رأسُ أهلِ البيتِ وَلّى — بَدا لهمُ مِنَ الناسِ الجَفاءُ
يَعِيشُ المَرءُ ما استحيَى بِخَيرٍ — ويبقى العودُ ما بقيَ اللحاءُ
فلا واللهِ ما في العيشِ خَيرٌ — ولا الدُّنيا إذا ذَهبَ الحَياءُ
إذا لَم تَخشَ عاقبةَ الليالي — ولَم تستَحْي فافعَلْ ما تَشاءُ

Apabila kamu membalas serupa kelakuan buruk orang lain, maka kamu dengan yang kamu balas sama.

Aku berpendapat, bahwa orang merdeka sesungguhnya adalah ia yang menjauhkan

Penutup

Islam yang kokoh tidak akan digoyahkan kebesaran dan kemuliaannya, hanya oleh perilaku orang-orang kecil.  Dalam waktu dekat, justru Islam akan semakin tersebar di Barat, Eropa dan Amerika di mata orang-orang yang memandang secara objektif dan realistis.

 

Muharram, 1442 H

September 2020 M

 

Oleh: Prof. Dr. Ahmad Mahmud Karimah

Guru Besar Syari’ah Islamiyyah di Universitas Al-Azhar Kairo

Direktur Yayasan Muassasah Al-Ta’aluf Baina Al-Nas Al-Khairiyah

Republik Arab Mesir

Diterjemahkan dan ditulis oleh : Muhammad Zainuddin Ruslan, LC

————————————————-

[1] Lihat: Ibnu Taimiah Iqtida’ Al-Shirath Al-Mustaqim, hlm. 336.

[2] Lihat Tafsir Al-Qurtubi Juz 16, hlm. 266.

[3] Lihat:

  • Al-Syifa dan syarhnya hlm. 492 dan hlm. 503,
  • Al-Sharim Al-Maslul 567,
  • Jauhar Al-Iklil, juz 2, hlm. 280
  • Al-Qarafi: Al-Dzakhirah, juz 12, hlm. 20
  • Al-Haitami: Al-Zawajir, juz 1, hlm. 55.
  • Al-Syirbini: Mughni Al-Muhtaj, juz 4, hlm. 133/

 

Web Hosting
Example 120x600
Website