SURAT PERNYATAAN
Saya yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : MUHAMMAD BADDI ACHYAR
Tempat/Tanggal Lahir : Sampang, 16 September 1982
No. Paspor: A 5377467
Alamat di Cairo : BLD 90/7 10 TH DISTRICT, NASR CITY
Alamat di Indonesia : Dusun Pamulaan, Desa Camplong Kec. Camplong Kab. Sampang-Madura
Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Presiden Persatuan Pelajar Mahasiswa Indonesia (PPMI) di Mesir periode 2014-2015, sdr. Agus Susanto dan mantan Presiden PPMI periode 2010-2011 sdr. Palahudin Nurhalim atas perbuatan memalsukan kartu identitas PPMI yang digunakan oleh TKI informal kaburan yang tidak seharusnya menggunakannya, saya menyatakan hal-hal sebagai berikut :
- 1. Saya mengakui bahwa saya telah melakukan perbuatan penyalahgunaan izin tinggal saya di Mesir sebagai pelajar untuk melakukan perbuatan melanggar hukum terkait pemalsuan identitas sesuai KUHP Pasal 263, dimana saya telah membuatkan dan memberikan kartu identitas palsu kepada lebih dari 10 orang TKI informal kaburan.
- 2. Saya menyatakan bahwa saya telah menghapus seluruh file diperangkat computer saya yang berkaitan dengan kegiatan pemalsuan kartu identitas PPMI.
- 3. Saya bersedia menarik kembali seluruh kartu PPMI palsu yang pernah saya buatkan untuk TKI informal dan menyerahkan kepada KBRI paling lambat 3 bulan terhitung sejak surat pernyataan ini saya tandatangani.
- 4. Saya menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan memalsukan kartu identitas PPMI dimasa yang akan datang dan apabila terbukti bahwa saya kembali melakukan hal tersebut maka saya mengerti akan konsekwensi yang akan saya terima secara hukum yang berlaku di Indonesia ataupun Mesir.
- 5. Saya tidak berkeberatan apabila surat perjanjian ini disosialisasikan di media social oleh PPMI.
Demikian surat ini saya buat dengan sebenar-benarnya dalam kondisi sadar dan tanpa paksaan oleh pihak manapun.
Jangn lupa tinggalkan jejakmu!