Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wordpress-seo domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /www/wwwroot/ppmimesir.or.id/wp-includes/functions.php on line 6114
Refleksi Kedutaan Besar Republik Indonesia Mesir ; Keseriusan dalam Penanganan Pandemi ⋆ PPMI Mesir
Scroll untuk baca artikel
Banner 325x300
Web Hosting
Web Hosting
Example 728x250
Opini

Refleksi Kedutaan Besar Republik Indonesia Mesir ; Keseriusan dalam Penanganan Pandemi

4
×

Refleksi Kedutaan Besar Republik Indonesia Mesir ; Keseriusan dalam Penanganan Pandemi

Share this article

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /www/wwwroot/ppmimesir.or.id/wp-content/themes/wpmedia/template-parts/content-single.php on line 124
Example 468x60


Perkembangan jumlah kasus pandemi covid – 19 di Mesir beberapa hari kebelakang mengalami fluktuasi yang meningkat dan cukup sangat signifikan, per tanggal 16 Juli 2020 saja jumlah peningkatan kasus baru berjumlah 928 orang yang termasuk didalamnya sebanyak 10 orang Warga Negara Indonesia yang baru terdeteksi dan ditetapkan positif. Hal ini seharusnya mendapatkan sorotan dan keseriusan oleh pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia Mesir dalam penanganan pandemi. Bahkan, hal ini dapat menjadi sebuah tamparan yang sangat jelas dan keras ditujukan pada Kedutaan Besar Republik Indonesia Mesir, sebagai lembaga representasi perwakilan Negara yang salah satu tupoksi fundamentalnya adalah memberikan bentuk pengayoman, pelayanan, dan perlindungan bagi warga negara republik Indonesia di luar negeri, sejalan dengan norma yang terkandung di dalam Pasal 19 Undang – Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.

 Akan menjadi hal yang rancu dan sangat keliru apabila bentuk pengayoman, pelayanan, dan perlindungan yang salah satunya berupa penanganan kasus pandemi tersebut dilimpahtugaskan dan dibebankan ke setiap ketua kekeluargaan daerah pelajar dan mahasiswa Indonesia Mesir. Karena implementasi konsep hukum tersebut mengandung hak hak warga negara yang mana norma di dalam Pasal 28 B ayat 2 UUD 1945 ialah memberikan hak atas keberlangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta perlindungan. Bahkan norma di dalam pasal 28 H ayat 1 UUD 1945 menyatakan salah satunya adalah hak atas pelayanan kesehatan.

Sehingga, patut kiranya diduga bahwa Kedutaan Besar Republik Indonesia Mesir masih melihat dan menganggap kompleksitas permasalahan yang timbul di dalam ruang lingkup pelajar dan mahasiswa Indonesia Mesir bukan sebagai sebuah preferensi, melainkan sebuah problematika yang sepele, dan atau bahkan ‘cari aman‘, terlepas dari bentuk penanganan berupa pembagian sembako oleh Kedutaan Besar republik Indonesia Mesir (yang walaupun tidak semua pelajar dan mahasiswa Indonesia Mesir mendapatkannya) ataupun pembagian obat – obatan yang juga sangat terbatas. 

Karena di sisi lain, pelajar dan mahasiswa Indonesia Mesir belum mendapatkan titik terang dan atau kejelasan diantaranya mengenai ; dana bantuan sosial, alat pelindung diri yang akan diproyeksikan untuk setiap kekeluargaan pelajar, dan tempat isolasi bagi warga negara Indonesia yang dinyatakan positif. Padahal, Persatuan Pelajar dan Mahasiswa Indonesia Mesir saat itu berniat untuk langsung mengambil langkah preventif, namun mendapatkan penolakan pada saat audiensi pertama oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia Mesir. 

Hal ini lagi – lagi merupakan salah satu refleksi dari bentuk kelalaian Kedutaan Besar republik Indonesia Mesir dalam menjalankan kewajibannya yang berhubungan dengan norma dari pasal 21 Undang-Undang 37 Tahun 1999 dengan klausul “dalam hal warga indonesia terancam bahaya nyata, perwakilan republik Indonesia berkewajiban memberikan perlindungan, membantu, dan menghimpun mereka di wilayah yang aman, serta mengusahakan untuk memulangkan mereka ke Indonesia atas biaya negara “ 

Dalam pasal penjelas yang dimaksud dengan “bahaya nyata“ adalah dapat berupa antara lain bencana alam, invasi, perang saudara, terorisme maupun bencana yang sedemikian rupa sehingga dapat dikategorikan sebagai ancaman terhadap kemaslahatan umum. 

Harapnya semoga refleksi dan/atau tamparan kritikan ini dapat diterima sebagai masukan dan diimplementasikan dalam sebuah tindakan dan kebijakan, semoga sesiapapun dapat menerima corak berfikir manusia yang pada dasarnya berbeda. 
Muhammad Rizal Fachriyan 
Hukum dan Syariah 
Universitas Al – Azhar
Jangn lupa tinggalkan jejakmu!
Web Hosting
Example 120x600

Responses (8)

  1. Buat juga refleksi masisir saat pandemi; sejauh mana mereka bersifat preventif dan mematuhi peraturan pemerintah terkait adanya pandemi.
    Biar berimbang,

  2. Kala KBRI membuat siaran lewat web kemenlu menggunakan dalil naqli, sedang PPMI yang mayoritas Azhary menggunakan Undang-Undang. Jadi yang diplomat yang mana?

    Lanjutkan PPMI, mahasiswa harus kritis dan aktif demi pembangunan dan kemaslahatan bersama!

  3. Maaf pak, bukan sekali dua kali kami mahasiswa berurusan dengan KBRI. Barangkali bapak yang harus baca, karna fakta dilapangannya berbeda.
    Jadi baca lagi, baca terus, sampai bapak bisa merealisasikan janji dari tulisan bapak di link diatas.

Comments are closed.