Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wordpress-seo domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /www/wwwroot/ppmimesir.or.id/wp-includes/functions.php on line 6114
UU Advokasi ⋆ PPMI Mesir
Scroll untuk baca artikel
Banner 325x300
Web Hosting
Web Hosting
Example 728x250
AD/ART

UU Advokasi

10
×

UU Advokasi

Share this article
Example 468x60
UNDANG-UNDANG PPMI MESIR
NOMOR 002 TAHUN 2006
TENTANG ADVOKASI
BISMILLÂHIRRAHMÂNIRRÂHÎM
DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA ESA,
BADAN PERWAKILAN ANGGOTA
PERSATUAN PELAJAR DAN MAHASISWA INDONESIA MESIR
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.      Advokasi adalah pembelaan yang dilakukan oleh pihak yang diduga bersalah atau pembela.
2.      Pembela adalah seseorang yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk secara formal memberikan bantuan fungsi advokasi pada pihak yang diduga bersalah baik di luar maupun di dalam sidang yudikasi.
3.      Pihak yang dibela adalah seseorang atau lembaga yang menggunakan bantuan fungsi advokasi pembela.
4.      Fungsi advokasi adalah upaya pembelaan yang dilakukan oleh pihak yang diduga bersalah.
5.      Bantuan fungsi advokasi adalah tindakan pembela yang meliputi konsultasi, menjalankan kuasa, mewakili, membela, mendampingi dan tindakan lainnya yang dilakukan untuk kepentingan pihak yang dibela.
Pasal 2
Fungsi advokasi diselenggarakan berdasarkan asas:
1.      Perikeadilan;
2.      Menjujung tinggi hak asasi manusia;
3.      Proporsionalitas;
4.      Efisiensi
BAB II
PELAKSANAAN FUNGSI ADVOKASI
Pasal 3
1.   Pihak yang diduga bersalah dapat melakukan upaya pembelaan dari tuntutan terhadapnya dalam sidang yudikasi.
2.      Pembelaan dapat dilakukan secara lisan dan atau tulisan.
3.      Pembelaan harus disertai bukti dan atau saksi.
BAB III
PELAKSANAAN BANTUAN FUNGSI ADVOKASI
Pasal 4
Pihak yang diduga bersalah yang telah dilimpahkan perkara atau sengketanya oleh penuntut umum di sidang yudikasi berhak mendapatkan bantuan advokasi.
Pasal 5
1.      Bantuan fungsi advokasi bisa diberikan pada pihak yang diduga bersalah hanya pada tahapan sidang yudikasi.
2.   Bantuan fungsi advokasi yang dimaksud pada pasal ini dilakukan oleh pembela yang telah diberi kuasa melalui surat pernyataan dan disahkan oleh Pimpinan BPA atau pembela yang disediakan oleh DKKM.
Pasal 6
Bantuan fungsi advokasi bertujuan menyelaraskan dan menyeimbangkan proses dan putusan sidang yudikasi.
Pembela
Pasal 7
1.   Pembela disahkan oleh Pimpinan BPA sesuai permohonan yang diajukan oleh pihak yang dibela.
2.      Dalam menjalankan wewenangnya, pembela bertindak untuk dan atas nama pihak yang dibela dengan tetap menjunjung tinggi nilai tanggungjawab dan keadilan.

Syarat Pembela
Pasal 8
Untuk dapat ditunjuk sebagai pembela, seseorang harus memenuhi syarat berikut:
1.      Anggota PPMI Mesir.
2.      Telah tinggal di Mesir sekurang-kurangnya 3 tahun akademik untuk S1 dan 2 tahun akademik untuk S2.
3.      Tidak sedang menjadi Dewan Pengurus Pusat atau Dewan Pengurus Daerah PPMI.
4.      Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil dan mempunyai integritas yang tinggi.
Penunjukan Pembela
Pasal 9
Untuk menunjuk pembela, pihak terbela harus melalui proses sebagai berikut:
1.  Melakukan kontak dan koordinasi dengan pihak-pihak yang dianggap kompeten guna melaksanakan bantuan fungsi advokasi.
2.      Melakukan pernyataan melalui surat kuasa perihal penunjukkan pembela.
3.      Mengajukan permohonan calon pembela kepada Pimpinan BPA guna diabsahkan.
4.      Salinan surat keputusan penunjukkan pembela disampaikan pada Dewan Juri pada saat Sidang Yudikasi.
Pasal 10
Seseorang yang telah disahkan oleh Pimpinan BPA sebagai pembela dapat menjalankan bantuan fungsi advokasi terhitung sejak tanggal ditetapkannya.
Status Pembela
Pasal 11
1.   Pembela berstatus sebagai pelaksana bantuan fungsi advokasi dengan berasaskan keadilan, bebas dan mandiri.
2.      Wilayah bantuan fungsi advokasi pembela terbatas pada perkara yang disengketakan.
Pasal 12
Bila pembela telah kehilangan status pembelanya, maka fungsi advokasi dapat dialihkan kepada pihak lain dengan mengikuti prosedur penunjukan pembela seperti yang diatur pasal 8.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PEMBELA
Pasal 13
Dalam menjalankan bantuan fungsi advokasinya pembela berhak:
1.      Mengeluarkan pendapat atau pernyataan dengan bebas dalam membela perkara yang menjadi tanggungjawabnya di dalam sidang yudikasi dengan tetap berpegang pada etika, norma, tata tertib sidang dan peraturan perundang-undangan.
2.  Menjalankan fungsi advokasinya secara bebas untuk membela perkara yang menjadi tanggungjawabnya dengan tetap berpegang pada etika, norma dan peraturan perundang-undangan.
3. Mendapatkan jaminan untuk tidak dapat digugat dalam menjalankan bantuan fungsi advokasinya dengan i’tikad baik untuk kepentingan pembelaan pihak dalam Sidang Yudikasi.
4.   Dalam menjalankan fungsi advokasinya, pembela berhak memperoleh informasi, data dan dokumen lainnya, baik dari lembaga di lingkungan dan wilayah PPMI Mesir maupun dari pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan pihak dibela.
5.      Pembela tidak dapat diidentikkan dengan pihak terbela dalam membela perkara sengketanya.
Pasal 14
Pembela berkewajiban :
1.      Menjalankan tata tertib persidangan yudikasi.
2.      Menghormati etika dan norma yang berlaku di lingkungan Masisir.
Sumpah Pembela
Pasal 15
Pembela wajib mengucapkan sumpah sebagai berikut:
Asyhadu alla ilaha illallah wa asyhadu anna Muhammad Rasulullah
Demi Allah saya akan menjalankan bantuan fungsi advokasi saya untuk membela pihak yang dibela dengan niat dan i’tikad baik demi terlindunginya hak-hak pihak yang dibela, demi prinsip keadilan dan demi putusan sidang yang proporsional dan memihak kebenaran.
Kehilangan Status Pembela
Pasal 16
Status pembela menjadi hilang dengan sebab:
1.      Permintaan sendiri
2.      Pengalihan fungsi advokasi kepada pembela lain.
3.      Selesainya perkara yang disengketakan.
4.      Tidak memenuhi kewajiban sebagai pembela.
5.      Meninggal dunia.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Undang-undang yang mengatur advokasi ini, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dibentuk atau diganti dengan peraturan perundang-undangan yang baru sebagai pelaksanaan undang-undang ini.
Pasal 18
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Ditetapkan di      : Kairo
Hari/Tanggal      : Sabtu, 9 September 2006
Pukul                 : 22.27 Wk.
Badan Perwakilan Anggota
Persatuan Pelajar dan Mahasiswa Indonesia
(BPA PPMI) Mesir Periode 2006-2007
Army Kurniawan

Ketua
Jangn lupa tinggalkan jejakmu!
Web Hosting
Example 120x600
Website